Sabtu, 17 Januari 2015

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR – 3

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

1.   PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Masyarakat terbentuk dari individu – individu. Individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya kelopok sosial inimaka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat yang berstrata. Istilah Stratifikasi berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur, masyarakat tidak bisa dibayangkan tanpa individu, sebaliknya individu tidak bisa dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer, dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a.       Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b.      Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan ( berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyakaratnya.
Menurut Pitirim A, Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirakis). Pitirim A, Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Strafication” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dal umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
 Kriteria penggolongan Pelapisan Sosial :

·         Ukuran kekayaan

·         Ukuran kekuasaan dan wewenang

·         Ukuran kehormatan

·         Ukuran ilmu pengetahuan


 Fungsi Stratifikasi Sosial :

·         Alat untuk mencapai tujuan.
·         Mengatur dan mengawasi interaksi antar anggota dalam sebuah sistem stratifikasi.
·         Stratifikasi sosial mempunyai fungsi pemersatu.
·         Mengkategorikan manusia dalam stratum yang berbeda.
Ø Terjadinya Pelapisan Sosial :
·         Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adaun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu.
·         Terjadinya dengan sengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk menejar tujan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasan yang diberikan kepada seseorang.

2.   KESAMAAN DERAJAT

Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang itu sebagai masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintahan dan negara. Didalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan asai manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua mempunyai kesamaan derajat yang dijamin oleh undang-undang, atau yang lebih dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

 Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantmkan dalam pernyataan sedunia tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Unviersitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti :
Pasa l                         :  “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan
 hak yang sama.

Pasal 2 ayat 1            : ”Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebebasan
 yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa terkecuali, seperti
 misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
 pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan.

Pasal 7                       : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak
Atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan.

 Elite

Berbicara masalah elite adalah berbicara masalah pemimpin. Elite menunjukan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti yang lebih khusu dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite, dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda dengan elite dalam masyarakat primitif.

  Fungsi Elite

Dalam kelompok hetergogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu olongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting.

Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa, sedangkan elite eksternal adalah melipiti pencapaian tujuan dan adaptasi.

Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakan dengan beberapa bentuk penampilan, sebagai berikut :
a.       Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat.
b.      Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan fisik ataupun psikhis.
c.       Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding masyarakat lain.

Membedakan elite pemegang strategi secara garis besar, sebagai berikut :
a.     Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tuan.)
b.    Elite ekonomi, militer, diplomatik (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh
dalam bidang tersendiri.)
c.     Elite agama, filusuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
d.    Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis,
Olahragawan, dll.

  Persamaan Derajat Di Indonesia

Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban  warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.”
Kemudian ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasl 28, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya.
Pokok keempat,pasal 31 , (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, menurut undang-undang”.


SUMBER :
Ahmad,Abu.2009.ILMU SOSIAL DASAR.Jakarta:RINEKA CIPTA
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
http://www.anneahira.com/stratifikasi-sosial.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial#Dasar-dasar_pembentukan_pelapisan_sosial



Tidak ada komentar:

Posting Komentar